INDONESIARAYA.CO.ID – Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto membeberkan kriteria bakal cawapres yang pantas mendampinginya pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Menurut dia, kriteria yang utama adalah mampu mendedikasikan dirinya untuk rakyat Indonesia.
“Kriteria yang paling utama adalah dedikasi kepada rakyat,” ujar Prabowo di Kertanegara IV, Jakarta, Kamis, 27 April 2023 malam.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Gibran Dapat Kantor di Papua! PDI Perjuangan: Jangan Jadi Influencer!

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kriteria selanjutnya adalah sosok yang akan mendampingi dirinya memiliki komitmen kepada Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika hingga persatuan bangsa.
Baca artikel menarik lainnya di sini: Prabowo Subianto Pastikan Ada Calon Wakil Presiden yang Dampinginya di Pilpres 2024
“Dedikasi kepada rakyat, komitmen pada Pancasila, NKRI. Saya kira itu yang paling utama,” tambahnya.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Subianto Secara Prinsip Telah Menyetujui Penyederhanaan Regulasi Pupuk Subsidi
Prabowo Subiato Sebut Kebutuhan Rumah yang Terjangkau Tak Usah Diseminarkan, Rakyat Butuh Segera
Bertemu dengan Raja Charles III, dan PM Inggris Keir Starmer, Termasuk Agenda Prabowo di Inggris
Tidak lupa, lanjut Prabowo, bakal cawapres itu harus memiliki kapasitas, kredibilitas, dan integritas.
“Hasil surveinya lumayan,” tutur Prabowo.
Kendati demikian, saat disinggung awak media terkait siapa sosok yang cocok mendampingi dirinya dalam Pilpres 2024, Prabowo enggan berkomentar banyak terkait dengan hal itu.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Baca Juga:
Prabowo Ucapkan Terima Kasih Tim Nasional Luar Biasa Usai Sukses Bobol Pertahanan Arab Saudi
Harus Tepat Sasaran dan Terukur, Semua Kementerian/Lembaga Agar Segera Eksekusi Makan Bergizi Gratis
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.














