Putusan MK Mengandung Persoalan, PDIP: Keliru dalam Putusan yang Berakibat pada Keabsahan Putusan

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 17 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah. (Dok. Mpr.go.id)

Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah. (Dok. Mpr.go.id)

MALUKURAYA.COM – Politisi PDI Perjuangan yang juga Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilihan Umum terkait perbedaan sikap hakim MK.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Ahmad Basarah menilai putusan MK itu problematik sehingga sudah selayaknya untuk tidak serta merta diberlakukan.

Menurut Ahmad Basarah putusan MK mengandung persoalan, yaitu kekeliruan dalam mengambil putusan yang berakibat pada keabsahan putusan.

“Putusan semacam ini jika langsung ditindaklanjuti oleh KPU akan melahirkan persoalan hukum dan berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari terkait legitimasi dan kepastian hukum putusan.

Untuk itu sudah seharusnya KPU mengedepankan asas kehati-hatian, kecermatan, dan kepastian dalam mempelajari keputusan ini,” pesan Ahmad Basarah.

Baca artikel lainnya di sini: Presiden Jokowi Tanggapi Keputusan MK Kabulkan Syarat Capres/Cawapres yang Pengalaman Kepala Daerah

“Apabila dicermati secara detail putusan tersebut, maka terdapat persoalan mendasar dalam putusan MK itu,” kata Ahmad Basarah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023

MK dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 menyatakan “mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian”.

Menurut Ahmad Basarah, persoalan tersebut berkaitan dengan amar putusan.

Bahwa amar putusan MK, yaitu “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Terhadap amar putusan tersebut, ada empat hakim konstitusi yang menyatakan “dissenting opinion” (pendapat berbeda) dengan menyatakan “menolak permohonan tersebut”, terdiri atas Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.

Selain itu, terdapat dua hakim konstitusi yang oleh putusan disebut memiliki ‘concurring opinion’ (alasan berbeda), yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh.

Namun, apabila dicermati lagi pendapat dua hakim konstitusi tersebut, maka sejatinya kedua hakim konstitusi tersebut menyampaikan ‘dissenting opinion’ karena kedua hakim konstitusi tersebut memiliki pendapat berbeda soal amar putusan.

Menurut hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, amar putusan seharusnya:

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

“Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai gubernur yang persyaratannya ditentukan oleh pembentuk undang-undang”.

Kemudian, menurut hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh amar putusannya seharusnya: “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi”.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Artinya, kata Ahmad Basarah, sejatinya hanya tiga orang hakim konstitusi yang setuju dengan amar putusan itu (berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah).

“Sisanya enam hakim konstitusi lainnya memiliki pendapat berbeda berkaitan dengan amar putusan.”

Investor yang serius bisa mendapatkan 100% kepemilikan media online dengan nama domain super cantik ini. Silahkan ajukan penawaran harganya secara langsung kepada owner media ini lewat WhatsApp: 08557777888.

“Oleh karena itu, sebenarnya putusan MK ini tidak mengabulkan petitum pemohon, melainkan menolak permohonan pemohon,” jelas Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, Jawa Timur, itu.

Atau, kata dia, kalau mau dipaksakan bahwa lima orang hakim mengabulkan permohonan, maka titik temu di antara lima orang hakim adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah gubernur.

“Dengan demikian putusan MK tidak dapat dimaknai bahwa berpengalaman sebagai kepala daerah adalah sebagai bupati/wali kota,” kata Ahmad Basarah.***

Berita Terkait

Veronica Tan Jadi Menteri Kabinet Prabowo Subianto, Ungkap Harapannya di Hadapan Para Wartawan
Polri Ungkap Sebanyak 8 Provinsi yang Masuk Kategori Rawan Konflik di Gelaran Pilkada Serentak 2024
Presiden Jokowi dan Presiden Terpilih Prabowo Subianto Tak Hadiri Acara PKB, Begini Alasannya
Daftar 14 Nama Cagub Cawagub yang Diputuskan Partai Gerindra Maju pada Pilkada 2024, Super Lengkap
Dukungan untuk Bobby Nasution Maju di Pilgub Sumatera Utara, PKS Nyatakan Belum Ada Keputusan
Beredar Lagi Nama-nama yang Diprediksi akan Jadi Menteri Kabinet Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming
Menangkan Pilkada 2024, Sejumlah Pers Daerah dari Pulau Sumatera hingga Pulau Papua Siap Kolaborasi
Kemenkeu Beti Tanggapan Soal PDIP Usung Sri Mulyani dalam Bursa Pemilihan Gubernur DKI Jakarta

Berita Terkait

Selasa, 15 Oktober 2024 - 14:29 WIB

Veronica Tan Jadi Menteri Kabinet Prabowo Subianto, Ungkap Harapannya di Hadapan Para Wartawan

Rabu, 31 Juli 2024 - 14:27 WIB

Polri Ungkap Sebanyak 8 Provinsi yang Masuk Kategori Rawan Konflik di Gelaran Pilkada Serentak 2024

Selasa, 23 Juli 2024 - 07:32 WIB

Presiden Jokowi dan Presiden Terpilih Prabowo Subianto Tak Hadiri Acara PKB, Begini Alasannya

Rabu, 17 Juli 2024 - 14:45 WIB

Daftar 14 Nama Cagub Cawagub yang Diputuskan Partai Gerindra Maju pada Pilkada 2024, Super Lengkap

Selasa, 9 Juli 2024 - 14:42 WIB

Dukungan untuk Bobby Nasution Maju di Pilgub Sumatera Utara, PKS Nyatakan Belum Ada Keputusan

Berita Terbaru