MALUKURAYA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di daerah Maluku Utara.
Sebanyak 15 orang diamankan dari kegiatan tersebut.
“Sejauh ini sekitar lebih dari 15 orang yang ditangkap, baik di Jakarta Selatan maupun di Kota Ternate,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 19 Desember 2023.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Indonesia–AS Sepakat Turunkan Tarif & Tingkatkan Perdagangan Energi dan Boeing
Kesepakatan Dagang AS–Indonesia: Ekspor Tembaga & Boeing Jadi Komoditas Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Ali, salah satu pihak yang turut diamankan dalam kegitan OTT tersebut adalah Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Sejumlah pejabat serta pihak swasta juga ikut ditangkap KPK.
Baca artikel lainnya di sini : KPK Geledah Kediaman Gubernur Provinsi Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Usai Terkena OTT di Jakarta
Baca Juga:
Soeharto Berpeluang Peroleh Gelar Pahlawan 2025 Ini, Pernah Diajukan 2 Kali dan Terkendala TAP MPR
Danantara Hadir di Waktu yang Tepat, Jangan Hanya Bersandar kepada Kekuatan Ekonomi Eksternal
“Di antaranya benar Gubernur Maluku Utara dan beberapa pejabat lainnya serta pihak swasta,” ucapnya.
Lebih lanjut Ali mengungkapkan, proses OTT terhadap belasan pejabat Maluku Utara tersebut dilakukan pada Senin (18/12/2023).
Kegiatan tangkap tangan itu terjadi di dua kota sekaligus.
Lihat juga konten video, di sini: Prabowo Subianto Tekankan Pentingnya Hilirisasi adalah Kunci Kemakmuran Bangsa Indonesia
Baca Juga:
Termasuk Dapat Kendalikan Narasi Publik, Inilah 5 Manfaat Publikasi Press Release bagi Anggota DPRD
“KPK tindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Maluku Utara dan Jakarta,” ujar Ali.
Saat ini, Ali menjelaskan para pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan.
KPK memiliki waktu 1×24 jam sebelum menentukan status hukum dari pihak yang tertangkap OTT.
“Masih dilakukan permintaan keterangan terhadap para pihak yang ditangkap.”
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
“Selengkapnya akan kami sampaikan setelah memastikan seluruh proses kegiatan selesai,” tukasnya.***










