Ferdy Sambo Divonis Mati, Prof. Hibnu Nugroho: Majelis Hakim Tunjukkan Independensinya

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 14 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar hukum Unsoed Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho. (Dok. Polres.karanganyarkab.go.id)

Pakar hukum Unsoed Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho. (Dok. Polres.karanganyarkab.go.id)

INDONESIARAYA.CO.ID – Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho mengatakan majelis hakim telah menunjukkan independensi-nya dengan menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana Brigadir Yoshua (Brigadir J) dan perintangan proses hukum.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

“Artinya, dengan vonis mati ini, hakim betul-betul independen,” katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin 13 Februari 2023.

Menurut dia, majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan yang menyidangkan perkara tersebut telah menerapkan unsur pembuktian yang ada.

Selain itu, kata dia, majelis hakim tidak terpengaruh suara-suara yang terkait dengan gerakan bawah tanah, gerakan bawah air, dan sebagainya.

“Ini kami apresiasi. Hakim juga melihat terhadap putusan-nya itu bisa menjelaskan faktor yang memberatkan,” tegas Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed itu.

Bahkan, kata dia, hakim tampaknya mengadopsi apa yang dilakukan oleh penuntut umum itu hampir 90 persen.

Terkait dengan vonis mati terhadap Ferdy Sambo selaku otak pembunuhan berencana tersebut, dia mengharapkan terdakwa lainnya yang turut melancarkan tindak pindana itu vonis-nya paling tidak sama dengan tuntutan penuntut umum, bahkan bisa lebih.

Dalam hal ini, terdakwa lainnya yang terdiri atas Putri Candrawati (PC), Kuat Maruf (KM), dan Ricky Rizal (RR) masing-masing dituntut 8 tahun penjara, serta Richard Eliezer (RE) dituntut 12 tahun penjara.

“Itu karena perannya (peran masing-masing terdakwa, red.) sudah terbukti pada saat bertemu di Magelang sampai di Jakarta,” jelas Prof. Hibnu.

Sementara terhadap terdakwa Eliezer, dia mengharapkan vonis-nya bisa di bawah tiga terdakwa lainnya karena posisi RE dikembalikan pada justice collaborator (sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum, red.).

Oleh karena tiga terdakwa lainnya dituntut 8 tahun penjara, dia menduga Eliezer akan divonis 6 tahun atau 5 tahun penjara meskipun saat tuntutan dituntut dengan 12 tahun penjara.

Ia mengatakan dugaan besaran vonis tersebut muncul karena dalam persidangan, penuntut umum menyatakan ada dilema yuridis

“Makanya di sini tugas hakim agar tidak terjadi dilema yuridis, dikembalikan pada Undang-Undang LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) divonis paling rendah di antara para terdakwa,” papar Hibnu.

Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin, majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati.

Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Indonesiaraya.co.id, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

Prabowo Sebut Pantas Kalau Negara Sita Aset tapi Harus Adil, Terkait Harapan untuk Miskinkan Koruptor
Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!
Kasus Polisi Tembak Polisi, Walhi Sebut Kerap Kali Pelaku Kejahatan Ligkungan Punya Power yang Kuat
Kedatangan Prabowo Disambut Meriah oleh MBZ, Dentuman Meriam hingga Pasukan Berkuda dan Unta
Bertemu dengan Raja Charles III, dan PM Inggris Keir Starmer, Termasuk Agenda Prabowo di Inggris
Jakarta Masih Berstatus Sebagai Ibu Kota Negara, Begini Penjelasan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
Kejagung Sebut Tak Ada Unsur Politisasi, Tom Lembong dan Charles Sitorus Tersangka Kasus Importasi Gula
Harus Tepat Sasaran dan Terukur, Semua Kementerian/Lembaga Agar Segera Eksekusi Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 14:54 WIB

Prabowo Sebut Pantas Kalau Negara Sita Aset tapi Harus Adil, Terkait Harapan untuk Miskinkan Koruptor

Jumat, 20 Desember 2024 - 12:48 WIB

Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!

Senin, 25 November 2024 - 09:12 WIB

Kasus Polisi Tembak Polisi, Walhi Sebut Kerap Kali Pelaku Kejahatan Ligkungan Punya Power yang Kuat

Minggu, 24 November 2024 - 10:51 WIB

Kedatangan Prabowo Disambut Meriah oleh MBZ, Dentuman Meriam hingga Pasukan Berkuda dan Unta

Kamis, 21 November 2024 - 14:13 WIB

Bertemu dengan Raja Charles III, dan PM Inggris Keir Starmer, Termasuk Agenda Prabowo di Inggris

Berita Terbaru