INDONESIARAYA.CO.ID – Indonesia Police Watch (IPW) menyatakan tindakan Kepolisian Daerah Sumatera Utara memeriksa AKBP Achirudin Hasibuan di Propam dalam perkara membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral sudah tepat.
“Ini satu tindakan yang sudah tepat, walaupun agak terlambat karena sudah viral baru ditindak.”
“Padahal, Pak Kapolri sudah mengingatkan kepada jajaran jangan sampai viral dulu baru ditindak, tapi walaupun begitu sudah tepat,” ucap Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi dari Medan, Rabu 26 April 2023.
Baca konten menarik lainnya, di sini: Tidak akan Bertahan Lagi, Koalisi Indonesia Bersatu Diprediksi Terancam Bubar atau Pecah
Baca Juga:
Kasus Polisi Tembak Polisi, Walhi Sebut Kerap Kali Pelaku Kejahatan Ligkungan Punya Power yang Kuat
Kedatangan Prabowo Disambut Meriah oleh MBZ, Dentuman Meriam hingga Pasukan Berkuda dan Unta
Bertemu dengan Raja Charles III, dan PM Inggris Keir Starmer, Termasuk Agenda Prabowo di Inggris
Ia mengatakan AKBP AH harus diproses Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut dan diberikan sanksi berat mengingat perwira menengah Polri itu terkesan membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal.
“Kalau di sidang kode etik, minimal demosi dalam penundaan kenaikan pangkat beberapa tahun atau mutasi,” ucapnya.
Namun begitu, kata Sugeng, sanksi yang dijatuhkan juga bisa lebih berat dengan menerapkan Pasal 304 KUHP, yaitu mengancamkan pidana terhadap seseorang yang sengaja menempatkan atau membiarkan seorang dalam keadaan sengsara, khususnya keadaan maut atau sakit.
“Karena saat itu ia melihat dan membiarkan penganiayaan tersebut, padahal dia aparat,” ucap Sugeng.
Baca Juga:
Harus Tepat Sasaran dan Terukur, Semua Kementerian/Lembaga Agar Segera Eksekusi Makan Bergizi Gratis
Dia juga menyoroti gaya hidup AKBP AH yang dilaporkan memiliki sepeda motor mewah Harley Davidson, padahal Presiden Jokowi sudah memerintahkan para pejabat tidak menampilkan hidup hedon.
“Harus diusut itu LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) yang bersangkutan,” ucapnya.
Sebelumnya, Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap AKBP AH di Propam karena membiarkan anaknya melakukan tindak penganiayaan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral.
Selain diperiksa Propam, AKBP AH sudah dicopot dari jabatannya di Polda Sumut, sementara anaknya sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak penganiayaan.***
Baca Juga:
Apresiasi Kehadiran di Pelantikan, Prabowo Jamu Makan Malam Para Pimpinan Negara Undangan di Istana
Daftar Lengkap Menteri dan Pimpinan Lembaga, Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kabinet Merah Putih
Gunakan Mobil Nasional Made In RI ‘Maung’, Presiden Prabowo Subianto Menuju Istana Kepresidenan