Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 1 Maret 2023 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.  (Dok. Warta.jogjakota.go.id)

Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti. (Dok. Warta.jogjakota.go.id)

INDONESIARAYA.CO.ID – Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti divonis hukuman penjara tujuh tahun dalam kasus suap terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim M. Djauhar Setyadi saat sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Haryadi Suyuti dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar 300 juta rupiah dengan ketentuan bila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” kata Djauhar.

Djauhar menyatakan Haryadi bersalah secara meyakinkan dan sah melakukan tindak pidana korupsi menerima sejumlah barang dan uang demi memuluskan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro dalam kurun waktu antara 2019-2022.

Baca konten lebih lanjut di sini: Kasus Suap, Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara

Artikel ini dikutip dari media online Yogyaraya.com, salah satu portal berita nasional terbaik di Indonesia. Terima kasih. ***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Indonesiaraya.co.id, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

Dr. Bambang Sunatar dan BNSP Luncurkan Seminar Nasional, Fokus pada Penyiapan SDM Unggul di Era Society 5.0
Istighotsah Nahdlatul Aulia dihadiri Ribuan Jamaah dari Berbagai Daerah
Mobil Dinas Kepala DLH Kabupaten Madiun Diduga Tabrak Lari di Wilayah Klaten
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 09:12 WIB

Kasus Polisi Tembak Polisi, Walhi Sebut Kerap Kali Pelaku Kejahatan Ligkungan Punya Power yang Kuat

Kamis, 21 November 2024 - 14:13 WIB

Bertemu dengan Raja Charles III, dan PM Inggris Keir Starmer, Termasuk Agenda Prabowo di Inggris

Selasa, 19 November 2024 - 09:01 WIB

Jakarta Masih Berstatus Sebagai Ibu Kota Negara, Begini Penjelasan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

Rabu, 30 Oktober 2024 - 07:59 WIB

Kejagung Sebut Tak Ada Unsur Politisasi, Tom Lembong dan Charles Sitorus Tersangka Kasus Importasi Gula

Kamis, 24 Oktober 2024 - 13:33 WIB

Harus Tepat Sasaran dan Terukur, Semua Kementerian/Lembaga Agar Segera Eksekusi Makan Bergizi Gratis

Selasa, 22 Oktober 2024 - 15:26 WIB

Apresiasi Kehadiran di Pelantikan, Prabowo Jamu Makan Malam Para Pimpinan Negara Undangan di Istana

Senin, 21 Oktober 2024 - 13:38 WIB

Daftar Lengkap Menteri dan Pimpinan Lembaga, Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kabinet Merah Putih

Senin, 21 Oktober 2024 - 07:24 WIB

Gunakan Mobil Nasional Made In RI ‘Maung’, Presiden Prabowo Subianto Menuju Istana Kepresidenan

Berita Terbaru