MALUKURAYA.COM – Kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait peristiwa perusakan, penjarahan, dan penganiayaan terhadap pedagang Pasar Kutabumi.
Penganiayaan terhadap pedagang Pasar Kutabumi diduga dilakukan massa preman.
Polisi akan mencari pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Indonesia–AS Sepakat Turunkan Tarif & Tingkatkan Perdagangan Energi dan Boeing
Kesepakatan Dagang AS–Indonesia: Ekspor Tembaga & Boeing Jadi Komoditas Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami akan melakukan penyelidikan dan investigasi lebih dalam terkait peristiwa ini.”
“Sekaligus mencari pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap tindak pidana dan motifnya,” jelas Kapolresta Tangerang, Kombes. Pol. Sigit Dany Setiyono, Minggu (24/9/23).
Baca artikel lainnya di sini: Warga Magetan Bunuh Diri dengan Nyebur ke Sumur tapi Gagal, Begini Penjelasan Kepala Desa Pelem Karangrejo
Baca Juga:
Soeharto Berpeluang Peroleh Gelar Pahlawan 2025 Ini, Pernah Diajukan 2 Kali dan Terkendala TAP MPR
Danantara Hadir di Waktu yang Tepat, Jangan Hanya Bersandar kepada Kekuatan Ekonomi Eksternal
Sigit Dany Setiyono menjelaskan bahwa saat ini polisi sudah diterjunkan ke lokasi untuk mengamankan TKP.
Sigit Dany Setiyono pun meminta para pelaku yang terlibat dalam insiden penjarahan tersebut agar menyerahkan diri ke polisi.
“Selanjutnya kami mengimbau kepada pihak yang terlibat untuk secara sukarela untuk menyerahkan diri kepada polisi.”
“Dan kami akan menegakkan hukum secara profesional,” jelas Sigit Dany Setiyono lebih lanjut.
Baca Juga:
Termasuk Dapat Kendalikan Narasi Publik, Inilah 5 Manfaat Publikasi Press Release bagi Anggota DPRD
Kapolres pun mengakui bahwa insiden di Pasar Kutabumi itu tak terduga dan tak terawasi.
Sebab, hari itu berbarengan dengan Pilkades Serentak 2023 di Kabupaten Tangerang.
“Peristiwa yang ini di luar dugaan kita, karena hari ini seluruh pihak kepolisian dan Satpol PP dan seluruh pemerintah Kabupaten Tangerang sedang fokus di Pilkades di 16 desa.”
“Sehingga pada saat terjadinya peristiwa tersebut pihak kepolisian perlu waktu untuk hadir di TKP,” tutup Sigit Dany Setiyono dikutip dari Tribrata News.***
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.















