MALUKURAYA.COM – Wakil Ketua Komisi III DPRD Maluku Saodah Tethol menegaskan, pihaknya telah selesai melaksanakan Uji Publik terhadap Ranperda Ekonomi Kreatif, sehingga nantinya dapat dijadikan sebagai payung hukum.
Tethol kepada awak media usai Uji Publik yang dihadiri 100 peserta dengan pembicara dari unsur akademisi dan Kanwil Kemenkumham di the Natsepa Hotel, Sabtu 14 Oktober 2023 memastikan Ranperda Ekonomi Kreatif telah diuji publik dalam Forum Discussion Group (FGD).
Olehnya, setelah ini, Ranperda Inisiatif Komisi III DPRD Maluku itu akan dirasionalisasi, dengan mengakomodir pikiran-pikiran konstruktif yang menguat dalam forum uji publik, sebelum ditetapkan menjadi Perda.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Gubernur Keturunan Tionghoa Pertama di Maluku Utara, PSMTI Siap Dukung Program Sherly Tjoanda Laos
Otoritas Kegunungapian Larang Pendakian Gunung Dukono di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tethol meyakini, setelah disempurnakan dan ditetapkan, Perda ini akan mendorong peningkatan daya saing, terbukanya lapangan pekerjaan, serta terbentuknya kelembagaan ekonomi kreatif yang berperan dalam promosi produk.***