INDONESIARAYA.CO.ID – Oknum anggota TNI Angkatan Udara (AU) berinisial Praka ANG yang menendang motor seorang wanita di Jatiwarna, Kota Bekasi, telah diberikan sanksi disiplin dan ditahan.
“Akibat perbuatannya, Praka ANG sudah ditahan dan mendapatkan hukuman disiplin dari atasannya,” ujar Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono dalam keterangannya, Selasa 25 April 2023.
Menurut Julius, kasus Praka ANG yang merupakan anggota Denhanud 471 Wing 1 Kopasgat saat ini ditindaklanjuti oleh Polisi Militer Angkatan Udara (Puspomau) dan Satuan Polisi Militer Angkatan Udara (Satpomau) Lanud Halim Perdanakusuma.
Baca konten menarik lainnya, di sini: Akhirnya Oknum Prajurit akan Diberi Sanksi, Sempat Viral Tendang Pemotor Wanita di Bekasi
Baca Juga:
Kasus Polisi Tembak Polisi, Walhi Sebut Kerap Kali Pelaku Kejahatan Ligkungan Punya Power yang Kuat
Kedatangan Prabowo Disambut Meriah oleh MBZ, Dentuman Meriam hingga Pasukan Berkuda dan Unta
Bertemu dengan Raja Charles III, dan PM Inggris Keir Starmer, Termasuk Agenda Prabowo di Inggris
Julius menambahkan, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono terkait dengan kasus tersebut menyampaikan permohonan maafnya dan juga menyesalkan adanya arogansi dari anggotanya.
“Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono atas nama segenap Prajurit TNI mohon maaf adanya pelaku arogan yang ditampilkan oleh oknum TNI tersebut,” tandasnya.***