MALUKURAYA.COM – Direktorat Perizinan Perorangan, Profesi Penunjang, dan Lembaga Penunjang Pasar Modal (DIPL) melaporkan bahwa terdapat 17.122 pemegang izin WMI (Wakil Manajer Investasi).
228 pemegang izin WAPERD (Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana).
9.314 pemegang izin WPPE (Wakil Penjamin Emisi Efek).
8.191 pemegang izin WPPE-P (Wakil Perantara Pedagang Efek yang khusus melakukan fungsi pemasaran) hingga akhir tahun 2022.
Baca Juga:
Silahturahmi Idul Fitri: Berita Terkini dari Pertemuan PROPAMI dan LSP Pasar Modal di BNSP
Sinergi Pasar Modal: PROPAMI Calon Anggota Luar Biasa KADIN Indonesia
Data ini memberikan gambaran bahwa sektor pasar modal di Indonesia semakin berkembang dan memerlukan tenaga profesional yang berkompeten.
Acara ini berlangsung pada tanggal 8 November 2023 di gedung OJK Mataram, NTB, dan bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para pemegang izin dan calon pemegang izin.
Adapun narasumber dari Direktorat Perizinan Pasar Modal OJK, Naomi Saulina Rentaria Rambe selaku Analis Senior Deputi Direktur Perizinan Perorangan, Profesi Penunjang dan Lembaga Penunjang Pasar Modal 1 dan, Devy Arveida selaku Analis Deputi Direktur Perizinan Perorangan, Profesi Penunjang dan Lembaga Penunjang Pasar Modal 1.
Hadir juga Umar Hidayat, Deputy Kepala Kantor OJK NTB, dan GB Ngurah Putra Sandiana, Kepala Kantor Perwakilan BEI NTB.
Baca Juga:
Asesor Kompetensi Berkumpul di Menara Brilian: Workshop Pembaruan Materi Uji Kompetensi 2023
KADIN Aceh dan PROPAMI Berdiskusi untuk Memecahkan Masalah Bisnis di Aceh
Demikian juga Lucky Hisar Manurung, Ketua Wilayah PROPAMI Bali Nusa Raya serta para pemegang ijin dari perbankan, pasar modal serta perguruan tinggi di NTB.
Seiring dengan pertumbuhan sektor pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan peraturan-peraturan yang mengatur izin-izin tersebut.
Seperti POJK Nomor 31/POJK.04/2018 tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi.
POJK Nomor 17/POJK.04/2019 tentang Perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana.
Baca Juga:
Prabowo Subiato Sebut Kebutuhan Rumah yang Terjangkau Tak Usah Diseminarkan, Rakyat Butuh Segera
Bahlil Lahadalia Tanggapi Isu Soal Perusahaan Minyak Dunia Shell akan Tutup Bisnis SPBU di Indonesia
POJK Nomor 20/POJK.04/2018 tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek.
Ketua Umum PROPAMI (Perkumpulan Profesi Pasar Modal Indonesia), NS Aji Martono, mengomentari perkembangan ini.
Ia menyatakan, “Perizinan untuk para pelaku pasar modal adalah langkah yang sangat penting dalam memastikan integritas pasar modal kita”.
Hal ini juga memberikan kepastian hukum dan melindungi para investor.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
WMI, atau Wakil Manajer Investasi, adalah individu yang mewakili perusahaan efek/ investasi dalam melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi.
Mereka wajib memiliki izin WMI dari Otoritas Jasa Keuangan.
Orang perseorangan yang bekerja pada manajer investasi juga harus memiliki akhlak dan moral yang baik serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
WAPERD, atau Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana, adalah individu yang mendapatkan izin dari OJK untuk bertindak sebagai penjual efek reksa dana dan produk investasi lain yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Mereka harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memiliki sertifikat keahlian sebagai WAPERD yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.
WPPE, WPPE-P, dan WPPE-PT, adalah individu yang bertindak mewakili perusahaan efek dalam melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan Perantara Pedagang Efek yang khusus melakukan fungsi pemasaran.
Mereka juga harus memenuhi persyaratan integritas dan kompetensi yang ketat, termasuk memiliki akhlak dan moral yang baik, memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang pasar modal.
Serta tidak pernah melakukan perbuatan tercela atau dihukum karena tindak pidana di bidang jasa keuangan.
Selain itu, semua pemegang izin ini juga diwajibkan untuk bekerja pada lembaga jasa keuangan di Indonesia.
Bagi warga negara asing, dan tidak boleh bekerja pada lebih dari satu Perusahaan Efek atau lembaga jasa keuangan lainnya dalam hal telah bekerja pada Perusahaan Efek.
Mereka juga harus melaporkan mulai bekerja, berhenti bekerja, atau pindah bekerja pada Perusahaan Efek atau lembaga jasa keuangan lainnya kepada OJK.
Dalam rangka pemenuhan kewajiban perizinan ini, Sprint (Sistem Perizinan Orang Perseorangan) yang dikelola oleh OJK menjadi platform utama untuk mengajukan izin baru atau perpanjangan izin bagi para pemegang izin.
Sprint juga memberikan tutorial yang dapat diakses melalui YouTube OJK untuk memudahkan pemohon dalam proses perizinan.
Demikianlah, pemenuhan kewajiban perizinan WPPE, WPEE, WMI, dan WAPERD adalah langkah kunci untuk memastikan integritas dan keamanan di sektor pasar modal Indonesia.
Selain itu, komitmen para pemegang izin dalam mematuhi peraturan perundang-undangan sangat penting untuk menjaga kredibilitas pasar modal di mata investor.
Dengan aturan yang ketat, diharapkan pasar modal Indonesia semakin kuat dan berkembang.