Pemegang Izin Pasar Modal Dilarang Bekerja di Lebih dari Satu Perusahaan

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 8 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Naomi Saulina Rentaria Rambe  selaku Analis Senior Deputi Direktur Perizinan Perorangan, Profesi Penunjang dan Lembaga Penunjang Pasar Modal 1 (Duduk) dan, Devy Arveida selaku Analis Deputi Direktur Perizinan Perorangan, Profesi Penunjang dan Lembaga Penunjang Pasar Modal 1 (Berdiri). (Doc.Ist)

Foto : Naomi Saulina Rentaria Rambe selaku Analis Senior Deputi Direktur Perizinan Perorangan, Profesi Penunjang dan Lembaga Penunjang Pasar Modal 1 (Duduk) dan, Devy Arveida selaku Analis Deputi Direktur Perizinan Perorangan, Profesi Penunjang dan Lembaga Penunjang Pasar Modal 1 (Berdiri). (Doc.Ist)

MALUKURAYA.COM – Direktorat Perizinan Perorangan, Profesi Penunjang, dan Lembaga Penunjang Pasar Modal (DIPL) melaporkan bahwa terdapat 17.122 pemegang izin WMI (Wakil Manajer Investasi).

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

228 pemegang izin WAPERD (Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana).

9.314 pemegang izin WPPE (Wakil Penjamin Emisi Efek).

8.191 pemegang izin WPPE-P (Wakil Perantara Pedagang Efek yang khusus melakukan fungsi pemasaran) hingga akhir tahun 2022.

Data ini memberikan gambaran bahwa sektor pasar modal di Indonesia semakin berkembang dan memerlukan tenaga profesional yang berkompeten.

Acara ini berlangsung pada tanggal 8 November 2023 di gedung OJK Mataram, NTB, dan bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para pemegang izin dan calon pemegang izin.

Adapun narasumber dari Direktorat Perizinan Pasar Modal OJK, Naomi Saulina Rentaria Rambe  selaku Analis Senior Deputi Direktur Perizinan Perorangan, Profesi Penunjang dan Lembaga Penunjang Pasar Modal 1 dan, Devy Arveida selaku Analis Deputi Direktur Perizinan Perorangan, Profesi Penunjang dan Lembaga Penunjang Pasar Modal 1.

Hadir juga Umar Hidayat, Deputy Kepala Kantor OJK NTB, dan GB Ngurah Putra Sandiana, Kepala Kantor Perwakilan BEI NTB.

Demikian juga Lucky Hisar Manurung, Ketua Wilayah PROPAMI Bali Nusa Raya serta para pemegang ijin dari perbankan, pasar modal serta perguruan tinggi di NTB.

Seiring dengan pertumbuhan sektor pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan peraturan-peraturan yang mengatur izin-izin tersebut.

Seperti POJK Nomor 31/POJK.04/2018 tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi.

POJK Nomor 17/POJK.04/2019 tentang Perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

POJK Nomor 20/POJK.04/2018 tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek.

Ketua Umum PROPAMI (Perkumpulan Profesi Pasar Modal Indonesia), NS Aji Martono, mengomentari perkembangan ini.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Ia menyatakan, “Perizinan untuk para pelaku pasar modal adalah langkah yang sangat penting dalam memastikan integritas pasar modal kita”.

Hal ini juga memberikan kepastian hukum dan melindungi para investor.

Investor yang serius bisa mendapatkan 100% kepemilikan media online dengan nama domain super cantik ini. Silahkan ajukan penawaran harganya secara langsung kepada owner media ini lewat WhatsApp: 08557777888.

WMI, atau Wakil Manajer Investasi, adalah individu yang mewakili perusahaan efek/ investasi dalam melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi.

Mereka wajib memiliki izin WMI dari Otoritas Jasa Keuangan.

Orang perseorangan yang bekerja pada manajer investasi juga harus memiliki akhlak dan moral yang baik serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

WAPERD, atau Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana, adalah individu yang mendapatkan izin dari OJK untuk bertindak sebagai penjual efek reksa dana dan produk investasi lain yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Mereka harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memiliki sertifikat keahlian sebagai WAPERD yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.

WPPE, WPPE-P, dan WPPE-PT, adalah individu yang bertindak mewakili perusahaan efek dalam melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan Perantara Pedagang Efek yang khusus melakukan fungsi pemasaran.

Mereka juga harus memenuhi persyaratan integritas dan kompetensi yang ketat, termasuk memiliki akhlak dan moral yang baik, memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang pasar modal.

Serta tidak pernah melakukan perbuatan tercela atau dihukum karena tindak pidana di bidang jasa keuangan.

Selain itu, semua pemegang izin ini juga diwajibkan untuk bekerja pada lembaga jasa keuangan di Indonesia.

Bagi warga negara asing, dan tidak boleh bekerja pada lebih dari satu Perusahaan Efek atau lembaga jasa keuangan lainnya dalam hal telah bekerja pada Perusahaan Efek.

Mereka juga harus melaporkan mulai bekerja, berhenti bekerja, atau pindah bekerja pada Perusahaan Efek atau lembaga jasa keuangan lainnya kepada OJK.

Dalam rangka pemenuhan kewajiban perizinan ini, Sprint (Sistem Perizinan Orang Perseorangan) yang dikelola oleh OJK menjadi platform utama untuk mengajukan izin baru atau perpanjangan izin bagi para pemegang izin.

Sprint juga memberikan tutorial yang dapat diakses melalui YouTube OJK untuk memudahkan pemohon dalam proses perizinan.

Demikianlah, pemenuhan kewajiban perizinan WPPE, WPEE, WMI, dan WAPERD adalah langkah kunci untuk memastikan integritas dan keamanan di sektor pasar modal Indonesia.

Selain itu, komitmen para pemegang izin dalam mematuhi peraturan perundang-undangan sangat penting untuk menjaga kredibilitas pasar modal di mata investor.

Dengan aturan yang ketat, diharapkan pasar modal Indonesia semakin kuat dan berkembang.

Berita Terkait

Berbahaya bagi Transparansi dan Akuntabilitas, Penghapusan Status Penyelenggara Negara bagi Manajemen BUMN
Danantara Hadir di Waktu yang Tepat, Jangan Hanya Bersandar kepada Kekuatan Ekonomi Eksternal
Efektif untuk Memulihkan Nama Baik, Sapulangit PR dan Persrilis.com Bisa Tayangkan Ribuan Press Release
Sustainability Report & Annual Report: Solusi Waktu yang Semakin Sempit dan Deadline OJK Sudah di Depan Mata
Efisiensi Dana APBN 2025 Digunakan untuk Badan Pengelolaan Investasi Danantara, Diungkap Bos BP Taksin
Hingga 31 Januari 2025, Persrilis.com Beri Diskon 50 Persen di 150+ Portal Berita Jaringan Sapulangit Media
Presiden Prabowo Subianto Secara Prinsip Telah Menyetujui Penyederhanaan Regulasi Pupuk Subsidi
Placement Publikasi Press Release Super Hemat di 500+ Media Online Mulai Dipasarkan Pusatsiaranpers.com

Berita Terkait

Selasa, 6 Mei 2025 - 13:35 WIB

Berbahaya bagi Transparansi dan Akuntabilitas, Penghapusan Status Penyelenggara Negara bagi Manajemen BUMN

Rabu, 30 April 2025 - 09:15 WIB

Danantara Hadir di Waktu yang Tepat, Jangan Hanya Bersandar kepada Kekuatan Ekonomi Eksternal

Kamis, 24 April 2025 - 09:25 WIB

Efektif untuk Memulihkan Nama Baik, Sapulangit PR dan Persrilis.com Bisa Tayangkan Ribuan Press Release

Kamis, 13 Maret 2025 - 13:58 WIB

Sustainability Report & Annual Report: Solusi Waktu yang Semakin Sempit dan Deadline OJK Sudah di Depan Mata

Selasa, 18 Februari 2025 - 10:53 WIB

Efisiensi Dana APBN 2025 Digunakan untuk Badan Pengelolaan Investasi Danantara, Diungkap Bos BP Taksin

Berita Terbaru