MALUKURAYA.COM – Sidang putusan praperadilan atas penetapan tersangka Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan digelar Selasa 19 Desember 2023 besok.
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Putu Putera Sedana mengatakan pihaknya berharap hakim bersikap objektif dalam memutus perkara tersebut.
“Kemudian besok, hari Selasa itu merupakan agenda pembacaan putusan.”
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Indonesia–AS Sepakat Turunkan Tarif & Tingkatkan Perdagangan Energi dan Boeing
Kesepakatan Dagang AS–Indonesia: Ekspor Tembaga & Boeing Jadi Komoditas Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita berharap tentunya PN Jakarta Selatan memberikan putusan yang lebih objektif”.
“Karena fakta-fakta hukum jelas sudah terlihat mulai ada saksi fakta,” ungkap Putu kepada wartawan, Senin (18/12/2023).
Baca artikel lainnya di sini : Jika Tdak Hadir Lagi, Dewas KPK Tegaskaan akan Tetap Lanjutkan Sidang Etik Tanpa Kehadiran Firli Bahuri
Baca Juga:
Soeharto Berpeluang Peroleh Gelar Pahlawan 2025 Ini, Pernah Diajukan 2 Kali dan Terkendala TAP MPR
Danantara Hadir di Waktu yang Tepat, Jangan Hanya Bersandar kepada Kekuatan Ekonomi Eksternal
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya melalui Bidang Hukum merespon kekhawatiran yang disampaikan Indonesia Police Watch (IPW).
Perihal dugaan adanya intervensi dalam proses sidang praperadilan yang diajukan Firli Bahuri.
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana menyampaikan bahwa tidak ada intervensi dalam sidang praperadilan tersebut.
Lihat juga konten video, di sini: Para Peziarah yang Datang di Makam Bung Karno, Sambut Antusias Kedatangan Prabowo Subianto
Baca Juga:
Termasuk Dapat Kendalikan Narasi Publik, Inilah 5 Manfaat Publikasi Press Release bagi Anggota DPRD
“Kabidkum biasa aja. Santai-santai aja. Dan semua tidak ada hal-hal demikian (intervensi),” ujar Putu Putera kepada wartawan, Senin (11/12/2023).
Putu Putera mengatakan pihaknya sudah mengantisipasi adanya kekhawatiran tersebut
Sehingga disampaikan olehnya bahwa tidak ada intervensi yang diterima.
“Kami sudah menyiapkan jauh-jauh hari tentang jawaban tersebut, apabila ada kekhawatiran saya yakinkan”.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
“Bahwasanya hal tersebut tidak ada, khususnya tim kami di Bidang Hukum Polda Metro Jaya,” ucapnya.***










