Sidang Pembunuhan “Mata Elang” di Kalibata: Saksi Ungkap Kebrutalan Enam Mantan Anggota Polri

Avatar photo

- Pewarta

Minggu, 19 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang pembunuhan dua debt collector di Kalibata kembali digelar di PN Jaksel. Saksi kunci ungkap kebrutalan enam mantan anggota Yanma Mabes Polri. (Dok. PETIR)

Sidang pembunuhan dua debt collector di Kalibata kembali digelar di PN Jaksel. Saksi kunci ungkap kebrutalan enam mantan anggota Yanma Mabes Polri. (Dok. PETIR)

MALUKURAYA.COM — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan terhadap enam mantan anggota Satuan Pelayanan (Yanma) Mabes Polri yang didakwa melakukan pengeroyokan hingga menewaskan dua orang debt collector atau mata elang.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi peristiwa tersebut berlangsung di gedung sementara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Harsono RM, Ragunan, Pasar Minggu, Kamis (16/7/2026).

Majelis Hakim memeriksa sedikitnya lima orang saksi guna mendalami kronologi insiden berdarah di kawasan Kalibata yang berujung pada gugurnya dua pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT).

Insiden pengeroyokan brutal yang melibatkan oknum penegak hukum ini terus dikawal ketat oleh pihak keluarga korban serta ratusan massa dari organisasi Persaudaraan Timur Raya (PETIR).

Jalannya persidangan sempat diwarnai ketegangan serta isolasi pengamanan ketat terhadap para terdakwa saat mereka dievakuasi menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri pasca-sidang ditutup.

Kesaksian Pemilik Warung mengenai Aksi Kejar-kejaran serta Penganiayaan Brutal di Jalanan

Dalam persidangan tersebut seorang saksi mata yang merupakan pemilik warung di lokasi kejadian mengungkapkan fakta mengerikan mengenai detik-detik terjadinya tindak pidana penganiayaan.

Saksi menjelaskan bahwa kedua korban sempat berupaya menyelamatkan diri dari kepungan massa namun para pelaku tetap mengejar dan menyeret tubuh korban secara paksa ke jalanan.

Para pelaku secara arogan mengaku sebagai anggota kepolisian kepada warga sekitar agar tidak ada satu pun masyarakat setempat yang berani mencampuri tindakan anarkis tersebut.

Meskipun pemilik warung sudah memohon dengan sangat agar aksi kekerasan dihentikan para terdakwa tetap membenturkan kepala korban ke aspal hingga mereka mengalami fase sekarat.

Pernyataan saksi ini semakin memperkuat indikasi adanya tindakan di luar batas kemanusiaan yang dilakukan oleh para terdakwa dalam mematikan hak hidup orang lain.

Pemutaran Rekaman Video Kekerasan di Persidangan hingga Tuntutan Penghapusan Perlakuan Khusus

Ketua Divisi Hukum PETIR Hasidah S. Lipung menyatakan bahwa tim penasihat hukum bersama jaksa penuntut umum sempat memutar rekaman video amatir di dalam ruang sidang.

Rekaman tersebut secara jelas memperlihatkan arogansi serta tindakan tidak berperikemanusiaan dari para terdakwa yang terus mengeroyok korban yang sudah dalam kondisi tidak berdaya.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Hasidah menegaskan bahwa visualisasi bukti tersebut memperlihatkan adanya unsur perencanaan yang matang dari para pelaku untuk menghilangkan nyawa kedua target operasi mereka.

Pihak keluarga juga memprotes keras adanya indikasi perlakuan istimewa berupa pengawalan super ketat bagi para terdakwa mantan polisi yang dinilai menciptakan kesenjangan sosial.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Mereka menuntut keadilan mutlak kepada majelis hakim agar memperlakukan para terdakwa sama seperti tahanan pidana umum lainnya tanpa ada privilese institusional.

Isak Tangis Histeris Istri Korban dan Imbauan Penolakan Manuver Perdamaian Sepihak

Suasana ruang sidang utama sempat berubah menjadi sangat haru ketika istri dari salah satu korban menangis histeris sembari meneriakkan rasa kekecewaan yang mendalam.

Investor yang serius bisa mendapatkan 100% kepemilikan media online dengan nama domain super cantik ini. Silahkan ajukan penawaran harganya secara langsung kepada owner media ini lewat WhatsApp: 08557777888.

Keluarga menegaskan bahwa kedua korban merupakan pahlawan utama yang sedang berjuang keras mencari nafkah halal demi menyambung hidup anak dan istri di kampung halaman.

Pendiri organisasi PETIR Semy mengingatkan agar tidak ada pihak luar yang mencoba melakukan manuver hukum dengan memanfaatkan situasi psikologis keluarga korban di NTT.

Ia meminta pihak mana pun tidak memaksakan kesepakatan perdamaian sepihak tanpa adanya persetujuan tertulis serta keterlibatan langsung dari istri dan anak kandung korban.

Sidang perkara pidana pembunuhan berencana ini dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan tanggal 23 Juli 2026 dengan agenda pemeriksaan lima saksi tersisa.***

Berita Terkait

Tamsil Linrung: Seorang Sahabat, Orang Tua, dan Guru
Indonesia Menuju APBN Sehat: Prabowo Tawarkan Jalan Tanpa Defisit
Sorong Jadikan Insiden MBG sebagai Momentum Perbaikan Gizi dan Keamanan Pangan
Buton Selatan Diguncang Tragedi: Ular Piton Telan Petani di Kebun
Prabowo Pimpin Ratas, Pulau Aceh Resmi Kembali
Prabowo Sebut Pantas Kalau Negara Sita Aset tapi Harus Adil, Terkait Harapan untuk Miskinkan Koruptor
Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!
Kasus Polisi Tembak Polisi, Walhi Sebut Kerap Kali Pelaku Kejahatan Ligkungan Punya Power yang Kuat

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:08 WIB

Sidang Pembunuhan “Mata Elang” di Kalibata: Saksi Ungkap Kebrutalan Enam Mantan Anggota Polri

Jumat, 24 April 2026 - 13:00 WIB

Tamsil Linrung: Seorang Sahabat, Orang Tua, dan Guru

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 07:20 WIB

Indonesia Menuju APBN Sehat: Prabowo Tawarkan Jalan Tanpa Defisit

Senin, 11 Agustus 2025 - 07:28 WIB

Sorong Jadikan Insiden MBG sebagai Momentum Perbaikan Gizi dan Keamanan Pangan

Senin, 7 Juli 2025 - 15:22 WIB

Buton Selatan Diguncang Tragedi: Ular Piton Telan Petani di Kebun

Berita Terbaru