MALUKURAYA.COM — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan terhadap enam mantan anggota Satuan Pelayanan (Yanma) Mabes Polri yang didakwa melakukan pengeroyokan hingga menewaskan dua orang debt collector atau mata elang.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi peristiwa tersebut berlangsung di gedung sementara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Harsono RM, Ragunan, Pasar Minggu, Kamis (16/7/2026).
Majelis Hakim memeriksa sedikitnya lima orang saksi guna mendalami kronologi insiden berdarah di kawasan Kalibata yang berujung pada gugurnya dua pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT).
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Presiden Jokowi Tegaskan agar Seluruh ASN, Anggota TNI dan Polri, hingga BIN Jaga Netralitas Pemilu

SCROLL TO RESUME CONTENT
Insiden pengeroyokan brutal yang melibatkan oknum penegak hukum ini terus dikawal ketat oleh pihak keluarga korban serta ratusan massa dari organisasi Persaudaraan Timur Raya (PETIR).
Jalannya persidangan sempat diwarnai ketegangan serta isolasi pengamanan ketat terhadap para terdakwa saat mereka dievakuasi menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri pasca-sidang ditutup.
Kesaksian Pemilik Warung mengenai Aksi Kejar-kejaran serta Penganiayaan Brutal di Jalanan
Dalam persidangan tersebut seorang saksi mata yang merupakan pemilik warung di lokasi kejadian mengungkapkan fakta mengerikan mengenai detik-detik terjadinya tindak pidana penganiayaan.
Baca Juga:
Buton Selatan Diguncang Tragedi: Ular Piton Telan Petani di Kebun
Saksi menjelaskan bahwa kedua korban sempat berupaya menyelamatkan diri dari kepungan massa namun para pelaku tetap mengejar dan menyeret tubuh korban secara paksa ke jalanan.
Para pelaku secara arogan mengaku sebagai anggota kepolisian kepada warga sekitar agar tidak ada satu pun masyarakat setempat yang berani mencampuri tindakan anarkis tersebut.
Meskipun pemilik warung sudah memohon dengan sangat agar aksi kekerasan dihentikan para terdakwa tetap membenturkan kepala korban ke aspal hingga mereka mengalami fase sekarat.
Pernyataan saksi ini semakin memperkuat indikasi adanya tindakan di luar batas kemanusiaan yang dilakukan oleh para terdakwa dalam mematikan hak hidup orang lain.
Baca Juga:
Kasus Polisi Tembak Polisi, Walhi Sebut Kerap Kali Pelaku Kejahatan Ligkungan Punya Power yang Kuat
Kedatangan Prabowo Disambut Meriah oleh MBZ, Dentuman Meriam hingga Pasukan Berkuda dan Unta
Pemutaran Rekaman Video Kekerasan di Persidangan hingga Tuntutan Penghapusan Perlakuan Khusus
Ketua Divisi Hukum PETIR Hasidah S. Lipung menyatakan bahwa tim penasihat hukum bersama jaksa penuntut umum sempat memutar rekaman video amatir di dalam ruang sidang.
Rekaman tersebut secara jelas memperlihatkan arogansi serta tindakan tidak berperikemanusiaan dari para terdakwa yang terus mengeroyok korban yang sudah dalam kondisi tidak berdaya.
Hasidah menegaskan bahwa visualisasi bukti tersebut memperlihatkan adanya unsur perencanaan yang matang dari para pelaku untuk menghilangkan nyawa kedua target operasi mereka.
Pihak keluarga juga memprotes keras adanya indikasi perlakuan istimewa berupa pengawalan super ketat bagi para terdakwa mantan polisi yang dinilai menciptakan kesenjangan sosial.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Mereka menuntut keadilan mutlak kepada majelis hakim agar memperlakukan para terdakwa sama seperti tahanan pidana umum lainnya tanpa ada privilese institusional.
Isak Tangis Histeris Istri Korban dan Imbauan Penolakan Manuver Perdamaian Sepihak
Suasana ruang sidang utama sempat berubah menjadi sangat haru ketika istri dari salah satu korban menangis histeris sembari meneriakkan rasa kekecewaan yang mendalam.
Keluarga menegaskan bahwa kedua korban merupakan pahlawan utama yang sedang berjuang keras mencari nafkah halal demi menyambung hidup anak dan istri di kampung halaman.
Pendiri organisasi PETIR Semy mengingatkan agar tidak ada pihak luar yang mencoba melakukan manuver hukum dengan memanfaatkan situasi psikologis keluarga korban di NTT.
Ia meminta pihak mana pun tidak memaksakan kesepakatan perdamaian sepihak tanpa adanya persetujuan tertulis serta keterlibatan langsung dari istri dan anak kandung korban.
Sidang perkara pidana pembunuhan berencana ini dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan tanggal 23 Juli 2026 dengan agenda pemeriksaan lima saksi tersisa.***


















