Pengamat Militer Sebut Penganugerahan Pangkat Istimewa TNI untuk Prabowo Subianto Sesuai UU

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 28 Februari 2024 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menerima penganugerahan jenderal bintang 4 dari Presiden Joko Widodo. (Dok. Tim Media Prabowo)

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menerima penganugerahan jenderal bintang 4 dari Presiden Joko Widodo. (Dok. Tim Media Prabowo)

MALUKURAYA.COM – Penganugerahan pangkat istimewa TNI untuk Prabowo Subianto sesuai dengan UU yang berlaku saat ini, yaitu UU No. 20 tahun 2009.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Bahkan, semestinya penganugerahan pangkat istimewa ini sudah bisa dilakukan pada dua tahun yang lalu.

Pengamat militer dan Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menjelaskan hal tersebut dalam keterangannya.

Khairul mengatakan bahwa pada UU itu terdapat istilah pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa.

Meski demikian, beberapa pemberitaan keliru menyebutkan pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa itu sebagai “kenaikan pangkat kehormatan.”

“Kenaikan pangkat istimewa atau pengangkatan pangkat istimewa itu adalah hak yang menyertai pemberian bintang jasa oleh negara.”

“Seperti kita ketahui, Prabowo adalah pemegang empat tanda kehormatan bintang militer utama,” kata Khairul kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/2/2024).

Baca artikel lainnya di sini : Presiden Jokowi Anugerahkan Jenderal Bintang 4 kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto

“Jadi kalau media menyebutnya sebagai kenaikan pangkat kehormatan atau pemberian pangkat kehormatan, itu narasi yang tidak tepat.”

“Itu adalah penganugerahan pangkat istimewa sebagai Jenderal bintang 4 atau jenderal penuh,” lanjutnya.

Lihat juga konten video, di sini: Menteri Pertahanan Prabowo Subianto Menjadi Jenderal TNI, Kenaikan Pangkat Istimewa dari Presiden

Khairul mencatat ada empat tanda kehormatan bintang militer utama Prabowo.

Yaitu bintang yuda dharma utama, bintang kartika eka paksi utama, bintang jalasena utama, bintang swa buwana paksa utama.

“Penganugerahan empat tanda kehormatan bintang militer utama pada Prabowo ini sudah cukup.”

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

“Sebagai dasar pemberian pangkat istimewa kepada beliau, sesuai ketentuan UU No. 20 tahun 2009,” jelasnya.

Ia melanjutkan penganugerahan pangkat istimewa TNI untuk Prabowo ini tidak memiliki alasan untuk disebut sebagai hal yang tidak layak atau tidak patut.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Dengan mengacu pada UU No. 20 tahun 2009 tentang penganugerahan gelar dan tanda kehormatan.

Bahkan, menurut Khairul, mengacu pada penganugerahan tanda kehormatan bintang militer utama Prabowo yang dilakukan pada 2024.

Investor yang serius bisa mendapatkan 100% kepemilikan media online dengan nama domain super cantik ini. Silahkan ajukan penawaran harganya secara langsung kepada owner media ini lewat WhatsApp: 08557777888.

Semestinya penganugerahan pangkat istimewa ini sudah bisa dilakukan pada tahun itu juga.

Adapun menurutnya, sebenarnya tanpa pangkat istimewa ini Prabowo akan menjadi panglima tertinggi dengan posisinya nanti sebagai presiden.

“Namun, dengan latar belakang militer, sebenarnya patut dan wajar saja Prabowo menyandang pangkat bintang 4 supaya sebagai panglima tertinggi TNI itu paripurna.”

“Apalagi berdasarkan ketentuan perundangan, saat ini Prabowo memiliki hak dan sudah memenuhi syarat untuk mendapatkannya.”

“Mengingat jasa dan pengorbanannya untuk TNI negara dan rakyat,” kata dia.***

Artikel di atas juga sudah diterbitkan media nasional Helloidn.com

Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Fokussiber.com dan Infoemiten.com

Berita Terkait

Kemnaker dan BNSP Fasilitasi Sertifikasi Kompetensi Gratis di Naker Fest 2024, Peluang Karier Menanti di JIEXPO
Termasuk Ternate dan Ambon, Sebanyak 13 Wilayah Berpotensi Dilanda Hujan dengan Intensitas Ringan
Sebut Rusia Sebagai Teman Baik, Prabowo Subianto Ungkap Peran Rusia dalam Dukung Militer Indonesia
KPK Cegah 4 Piihak dalam Dugaan Kasus Korupsi di Kota Semarang Usai Geledah Kantor Walikota Mbak Ita
Kasus Kerja Sama PT Telkom dengan PT Telemedia Onyx Pratama, KPK Periksa Menteri Sakti Wahyu Trenggono
Terkait Kasus Dugaan Asusila, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Terima Keputusan Diberhentikan DKPP
Terkait Jumlah Kuota Haji, Kementerian Agama Dituding Langgar kesepakatan dalam Rapat Kerja dengan DPR
Hari Ini KPK Jadwalkan Pemeriksaan Staf Sekjen PDIP Bernama Kusnadi, Kasus Harun Masiku
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 26 Agustus 2024 - 10:48 WIB

Banjir Bandang Landa Kota Ternate, Maluku Utara, Sebanyak 13 Orang Meninggal Dunia dan 2 Orang Terluka

Rabu, 5 Juni 2024 - 14:11 WIB

Banjir Lahar Gunung Marapi Telan Banyak Korban, BNPB Petakan Daerah Rawan Bencana Banjir Gunung Ibu

Selasa, 21 Mei 2024 - 15:21 WIB

Gunungapi Ibu Masih Sering Erupsi, Bantuan 16 Ton BNPB untuk Warga Tiba di Halmahera Barat

Sabtu, 18 Mei 2024 - 15:23 WIB

BNPB Terjunkan Tim dan Kunjungi 2 Tempat Pengungsian Warga, Status Gunung Ibu Naik Level IV atau Awas

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:18 WIB

Tingkat Aktivitas Gunung Ibu Naik Status Menjadi Level IV atau Awas, BPBD Ungsikan Warga ke Tempat Aman

Jumat, 24 November 2023 - 09:14 WIB

Potensi Hujan Terjadi di Beberapa Daerah, BMKG: Termasuk di Wilayah Provinsi Maluku Utara

Senin, 6 November 2023 - 08:40 WIB

Salah Satunya Maluku Utara, BMKG Prediksi Hari Ini 20 Wilayah Hujan Lebat dan Angin Kencang

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 18:23 WIB

Termasuk Maluku Utara, BMKG Sebut Sejumlah Wilayah Indonesia Berpotensi Diguyur Hujan Lebat

Berita Terbaru