MALUKURAYA.COM – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan selebgram Fransiska Chandra Novitasari alias Siskaeee.
Hal itu terkait dengan penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Putusan tersebut disampaikan Hakim Sri Rejeki Marsinta dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).
Dengan penolakan ini, status tersangka Siskaeee dinyatakan sah.
Baca Juga:
Harus Tepat Sasaran dan Terukur, Semua Kementerian/Lembaga Agar Segera Eksekusi Makan Bergizi Gratis
Apresiasi Kehadiran di Pelantikan, Prabowo Jamu Makan Malam Para Pimpinan Negara Undangan di Istana
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara.”
“Diputuskan pada 27 Februari 2024,” ujar Hakim Sri Rejeki saat membacakan putusan.
Baca artikel lainnya di sini : Penyitaan Terkait Pernyataan Aparat Tak Netral, Aiman Witjaksono Masih Berurusan dengan Polisi
Diberitakan sebelumnya, Selebgram Fransiska Candra Novitasariini atau Siskaeee kembali mengajukan gugatan praperadilan.
Baca Juga:
Daftar Lengkap Menteri dan Pimpinan Lembaga, Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kabinet Merah Putih
Gunakan Mobil Nasional Made In RI ‘Maung’, Presiden Prabowo Subianto Menuju Istana Kepresidenan
Sebanyak 62 Kabupaten/Kota Pada 2023 Masih Termasuk Wilayah Rentan Rawan Pangan Menurut FSVA 2024
Terkait penetapan tersangka dalam kasus produksi film porno oleh Polda Metro Jaya.
Lihat juga konten video, di sini: Sebanyak 4 Orang Meninggal Dunia, Longsor Melanda Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan
“Iya bener per hari ini, kita memasukkan permohonan prapidnya (Siskaeee) di PN Jaksel,” ujar kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting kepada wartawan, Kamis (1/2/2024).
Tofan menjelaskan, tergugat dalam praperadilan itu adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto cq Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Baca Juga:
Soal Tren Deflasi yang Terjadi Selama 5 Bun Beruntun, Ini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani Indrawati
Siapakah Menteri yang Disayangi Prabowo? Hashim Djojohadikusumo Bocorkan ke Paguyuban Tionghoa
Lebih lanjut Topan juga membenarkan bahwa ada perubahan dalam petitum permohonan dengan gugatan praperadilan sebelumnya yang telah dicabut.
“Termohonnya Kapolda cq Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. Posita dan tentu ada perubahan di petitum juga,” ucapnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya akhirnya mengambil tindakan tegas terhadap Selebgram Siskaeee, tersangka dalam kasus pemeran film porno lokal rumah produksi Jakarta Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, pihaknya saat ini telah melakukan menjemput paksa terhadap selebgram tersebut.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
“Telah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka FCN alias Siskaeee.”
“Oleh tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara a quo,” kata dia, Rabu 24 Januari 2024.
Lebih jauh, kata Ade Safri, Siskaeee ditanckap saat berada di Apartemen Student Castle Kamar B 0221 Jalan Seturan Raya No. 1 Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Penangkapan pukul 08.25 WIB, pagi ini,” ucapnya
Kemudian, usai dua kali mangkir pihak kepolisian memutuskan untuk menahan Selebgram Siskaeee di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Ade Safri menyampaikan sebelum menahan Siskaeee ke rutan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terlebih dah
lu.
“Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Siskaeee tadi malam.”
“Tersangka (saat ini telah) dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” kata dia saat dihubungi awak media, Kamis, 25 Januari 2024.***
Artikel di atas juga sudah diterbitkan media nasional Infoekspres.com
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Halloupdate.com dan Kongsinews.com