Berikut Ini, Beberapa Langkah Mudah untuk Menulis Klarifikasi dan Hak Jawab di Media

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 14 Februari 2023 - 07:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDONESIARAYA.CO.ID – Kadang kala media online atau situs berita atau portal berita menerbitan berita yang tidak sesuai dengan harapan semua pihak.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Jika media online yang sedang Anda baca ini dirasakan seperti itu, kepada pihak terdampak diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasinya.

Media yang tergabung dalam jaringan media online ini akan melayani klarifikoasi, hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Selanjutnya akan dipublikasikan sesuai dengan mekanisme Hak Jawab, Ralat, Koreksi, dan Revisi di media ini.

Mekanisme tersebut juga telah disesuaikan dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) maupun Pedoman Media Siber.

Mekanisme Hak jawab

Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan di media ini, dapat dilakukan dengan cara:

1. Mengirimkan ke email ke redaksi media kami: kontenhakjawab@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB

2. Selain itu diharapkan juga dapat diinfokan juga via whatsApp official media ini: 0855-7777888.

3. Dalam surat elektronik tersebut, pemohon menyebutkan identitas dengan jelas, dan bagian mana yang dianggap tidak tepat dan klarifikasinya secara lengkap dan jelas.

4. Jangan lupa sertakan juga link atau tautan dari berita yang dianggap tidak tepat.

Selanjutnya, media ini akan menerbitkan klarifikasi, hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Kode Etik Jurnalistik

Berikut ini adalah bunyi Pasal 11, Kode Etik Jurnalistik, yang ditetapkan Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers, adalah sebagai berikut ini:

Wartawan Indonesia melayani HAK JAWAB dan HAK KOREKSI secara PRPORSIONAL.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

PENAFSIRAN:

a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Investor yang serius bisa mendapatkan 100% kepemilikan media online dengan nama domain super cantik ini. Silahkan ajukan penawaran harganya secara langsung kepada owner media ini lewat WhatsApp: 08557777888.

b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki. Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers.

Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

Ralat dan Revisi

Beberapa mekanisme ralat atau koreksi dan revisi yang bisa dilakukan redaksi media ini adalah :

1. Ralat judul
2. Revisi informasi.
3. Revisi isi artikel.

4. Menghilangkan beberapa sumber.
5. Ralat atribusi/ nama/ dan sebagainya.***

 

Berita Terkait

Kejagung Sebut Tak Ada Unsur Politisasi, Tom Lembong dan Charles Sitorus Tersangka Kasus Importasi Gula
Harus Tepat Sasaran dan Terukur, Semua Kementerian/Lembaga Agar Segera Eksekusi Makan Bergizi Gratis
Apresiasi Kehadiran di Pelantikan, Prabowo Jamu Makan Malam Para Pimpinan Negara Undangan di Istana
Daftar Lengkap Menteri dan Pimpinan Lembaga, Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kabinet Merah Putih
Gunakan Mobil Nasional Made In RI ‘Maung’, Presiden Prabowo Subianto Menuju Istana Kepresidenan
Kaesang Pangarep Datangi Kantor KPK, Klarifikasi Penggunaan Jet Pribadi Ketika Perjalanan ke Amerika Serikat
Kemnaker dan BNSP Fasilitasi Sertifikasi Kompetensi Gratis di Naker Fest 2024, Peluang Karier Menanti di JIEXPO
Termasuk Ternate dan Ambon, Sebanyak 13 Wilayah Berpotensi Dilanda Hujan dengan Intensitas Ringan
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 30 Oktober 2024 - 07:59 WIB

Kejagung Sebut Tak Ada Unsur Politisasi, Tom Lembong dan Charles Sitorus Tersangka Kasus Importasi Gula

Kamis, 24 Oktober 2024 - 13:33 WIB

Harus Tepat Sasaran dan Terukur, Semua Kementerian/Lembaga Agar Segera Eksekusi Makan Bergizi Gratis

Selasa, 22 Oktober 2024 - 15:26 WIB

Apresiasi Kehadiran di Pelantikan, Prabowo Jamu Makan Malam Para Pimpinan Negara Undangan di Istana

Senin, 21 Oktober 2024 - 07:24 WIB

Gunakan Mobil Nasional Made In RI ‘Maung’, Presiden Prabowo Subianto Menuju Istana Kepresidenan

Selasa, 17 September 2024 - 14:50 WIB

Kaesang Pangarep Datangi Kantor KPK, Klarifikasi Penggunaan Jet Pribadi Ketika Perjalanan ke Amerika Serikat

Jumat, 23 Agustus 2024 - 19:50 WIB

Kemnaker dan BNSP Fasilitasi Sertifikasi Kompetensi Gratis di Naker Fest 2024, Peluang Karier Menanti di JIEXPO

Senin, 5 Agustus 2024 - 09:31 WIB

Termasuk Ternate dan Ambon, Sebanyak 13 Wilayah Berpotensi Dilanda Hujan dengan Intensitas Ringan

Kamis, 1 Agustus 2024 - 10:45 WIB

Sebut Rusia Sebagai Teman Baik, Prabowo Subianto Ungkap Peran Rusia dalam Dukung Militer Indonesia

Berita Terbaru