INDONESIARAYA.CO.ID – Rapat Kerja antara Komisi III DPR RI dan Komite Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Selasa 11 April 2023, terkait transaksi janggal Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak selesai.
Hal tersebut karena Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani hendak pergi ke luar negeri, sementara Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memiliki agenda lain.
“Rapat kerja dengan PPATK bersama dengan Komite Kordinasi Nasional TPPU tidak selesai, karena Pak Menko ada kegiatan lain, Bu Sri Mulyani juga akan ke luar negeri,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni usai rapat kerja di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 11 April 2023.
Sedianya, dalam rapat kerja tersebut, masih ada sejumlah anggota Komisi III DPR yang ingin bertanya atau mengemukakan pendapatnya kepada Mahfud MD dan Sri Mulyani.
Baca Juga:
Pemerintah Terus Pantau Harga Pangan Demi Jaga Inflasi Nasional dalam Kondisi Tetap Terkendali
Kemenkeu Beti Tanggapan Soal PDIP Usung Sri Mulyani dalam Bursa Pemilihan Gubernur DKI Jakarta
Baca artikel penting lainnya di media online Terkinipost.com – salah satu portal berita terbaik di Indonesia.
Namun, Sahroni mempersilakan kedua menteri itu untuk tidak memberikan tanggapan atau jawaban karena keterbatasan waktu.
“Karena waktu yang sangat terbatas, Pak Menko ada kegiatan lain, Bu Menteri akan ke luar negeri; jadi Pak Menko dan Bu Sri Mulyani enggak perlu jawab,” kata Sahroni dalam rapat.
Dia menambahkan bahwa rapat pembahasan lanjutan terkait transaksi janggal di Kemenkeu akan disesuaikan lagi dengan agenda kedua menteri yang tergabung dalam Komite TPPU itu.
Baca Juga:
PDIP Tanggapi Soal Megawati Soekarnoputri Belum Tampil di Publik Selama Perselisihan PHPU di MK
Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta oleh Pengadilan Tinggi Jakarta
Soal Kabar Menkeu Sri Mulyani Gabung ke dalam Tim Pemenangan, Begini PenjelasanTPN Ganjar-Mahfud
“Nanti kami atur jadwal rapat selanjutnya agar teman-teman juga dapat keleluasaan menerima jawaban dari Bapak, Ibu di depan,” imbuhnya.
Sahroni berharap dalam rapat lanjutan mendatang, Sri Mulyani dapat memberikan data yang telah ditindaklanjuti terkait transaksi janggal di Kemenkeu.
“Mudah-mudahan ini rapat lanjutan, karena tadi anggota ada yang meminta bagan-bagan baru tentang hasil yang diberikan oleh Bu Menteri; mana saja hasil audit atau keuangan yang sudah diselesaikan oleh Bu Menkeu,” katanya.
Dia mengatakan rapat pembahasan lanjutan terkait transaksi mencurigakan di lingkungan Kemenkeu akan digelar pada masa persidangan DPR RI mendatang.
Baca Juga:
Aset Selebgram Nur Utami Senilai Rp7 M Disita Polisi, Terkait Jaringan Narkotika Fredy Pratama
Soal Acaman Peneti BRIN kepada Warga Muhammadiyah, Asrul Sani: Tak Pantas Dilakukan
“Jadi, nanti di rapat lanjutan, mungkin di masa sidang yang akan datang,” kata Sahroni.
Dalam rapat tersebut, Mahfud MD menyebutkan tidak ada perbedaan data antara ketua Komite TPPU dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR pada 29 Maret 2023 dan menkeu dalam RDPU Komisi XI DPR pada 27 Maret 2023.
“Karena berasal dari sumber data yang sama, yaitu data agregat Laporan Hasil Analisis (LHA)/Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Tahun 2009-2023,” kata Mahfud dalam Raker dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Selasa 11 April 2023.
Menurut dia, ada perbedaan yang disebabkan cara klasifikasi dan penyajian data tidak sama.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Keseluruhan LHA/LHP mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat Rp349.874.187.502.987,00.
Mahfud juga menyebutkan dari 300 laporan hasil analisis atau laporan hasil pemeriksaan, sebagian di antaranya sudah ditindaklanjuti dan sebagian lainnya masih dalam penyelesaian baik oleh Kemenkeu maupun aparat penegak hukum (APH).
Kemenkeu pun telah menyelesaikan sebagian besar laporan hasil analisis atau laporan hasil pemeriksaan terkait dengan tindakan administrasi terhadap aparatur sipil negara (ASN) Kemenkeu sesuai Ketentuan II Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN juncto PP No. 94 Tahun 2023 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain Sri Mulyani dan Mahfud MD, rapat tersebut juga dihadiri Sekretaris Komite TPPU sekaligus Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.***